Artikel ini berisi tentang RUU Revisi bagi Penyandang Cacat ( UU No 4 Tahun 1997)
Indonesia akhirnya mengesahkan hasil Konvensi PBB untuk hak-hak seorang yang memiliki kemampuan berbeda (difabel), meskipun hal itu sudah ditandatangai pada konvensi di tahun 2007. Konvensi tersebut bertujuuan untuk melindungi dan menjamin perlakuan yang sama, hak asasi manusia, dan kebebasan mendasar untuk para penyandang cacat. Pada sesi pleno yang dilakukan oleh DPR RI yang dipimpin Pramono Anung, mengesahkan konvensi tersebut dengan melewati RUU tentang Hak-Hak Penyandang Cacat.
Pramono Anung, wakil ketua dari DPR RI menegaskan bahwa DPR harus membuat beberapa perubahan sekarang. Setelah berlakunya RUU tentang Hak Penyandang Cacat ini, saya menginginkan rumah publik ini (Gedung DPR RI) juga harus dilengkapi dengan fasilitas penyandang cacat. Tidak dengan membuat bangunan yang baru, tetapi cukup dengan menyediakan fasilitas bagi para penyandang cacat, kata Pramono dalam ruang rapat paripurna, Kamis (18/10)
Dalam RUU tersebut, negara diwajibkan untuk melindungi para penyandang cacat. Sebagai contoh, pasal 9 tetntang aksesibiltas untuk penyandang cacat, mengharuskan negara mengambil tindakan untuk mengidentifikasi dan mengurangi kesulitan akses dalam bangunan, jalan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainya, termasuk sekolah, perumahan, fasilitas kesehatan, dan tempat kerja.
Pasal 9 ayat 2 d dan e bahkan menegaskan bahwa pihak kontraktor harus mengambil tindakan tepat untuk menyediakan pentunjuk dengan huruf braile yang mudah dibaca dan dimengerti dan fasilitas-fasilitas bagi penyandang cacat lainya, seperti asisten dan pembantu, pembaca profesional dan penerjemah bahasa isyarat untuk membuat akses lebih muda pada bangunan dan fasilitas publik.
Wakil ketua Komisi VIII, Chairun Nisa mengharapkan pemerintah akan mensosialisasikan kepada publik tentang RUU ini segera setelah RUU ini ditandatangi oleh Presiden. Di samping itu, politisi dari Kelompok Fungsionaris Partai Golkar ini juga mengharapkan pemerintah dengan segera menyiapkan peraturan pelaksana untuk RRU tersebut. “Tujuanya adalah untuk mengimplementasikan RRU ini secara efektif dalam waktu dekat,” katanya.
Mentri Luar Negri, Marty Natalegawa sudah menyiaplan beberapa ketentuan konvensi, yang berhubungan dengan hak-hak sipil penyadang cacat, seperti kepastian tentang aksesibilitas. Jadi ketentuan-ketentuan ini bisa segera dipenuhi oleh Pemerintah. Bagaimanapun, pemerintah akan memenuhi kewajiban secara bertahap.
Bagian dari konvensi yang terkait dengan hak-hak sipil penyandang cacat harus segera dipenuhi.Namun, hak-hak lain yang terkait dengan hak-hak ekonomi dan budaya akan dipenuhi secara bertahap, " katanya.
Selain hak-hak sipil, RUU ini juga mengatur masalah ekonomi, sosial dan budaya dari para penyandang cacat. Sebagai contoh, negara dibutuhkan untuk melindungi dan mendorong hak untuk bekerja. Untuk melakukan ini, negara bisa memporomosikan kesempatan bagi para penyandang cacat untuk membuat lapangan kerja sendiri, menjadi pengusaha, mengembangkan koperasi, atau dipekerjakan oleh sektor pemerintah.
Perlu dicatat bahwa pemerintah mengleuarkan UU No 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat. Hukum ini mengatur, hak untuk memliki pekerjaan yang layak dan mendapatkan hidup, hak untuk aksesibilitas, hak yang sama untuk pengembangan diri dan topik lainya. Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan hak-hak penyandang cacat.
Sumber: dikutip dari Hukum Online
Sumber: dikutip dari Hukum Online