Pages

Showing posts with label Urban Studies. Show all posts
Showing posts with label Urban Studies. Show all posts

Sunday, December 9, 2012

Tata Ruang Untuk Kita


Tata Ruang Untuk Kita
©Hak Cipta : Ruang Jakarta Center for Urban Studies

Video interaktif tentang Tata Ruang dengan contoh kasus DKI Jakarta. Penjelasan istilah-istilah terkait Tata Ruang disampaikan secara sederhana namun interaktif sehingga kita dapat dengan mudah memahami isi dari film pendek ini.

Ayo! Jadi warga yang #PeduliTataRuang agar tercipta kota yang cerdas dan berkelanjutan!

Saturday, November 24, 2012

Public Transportation

"A developed country is not a place where THE POOR have CARS. 
It's where THE RICH use PUBLIC transportation." - Mayor of Bogota

Friday, November 16, 2012

Mengentaskan Kemiskinan Melalui Pariwisata dan Industri Kreatif

National Essay Writing Competition FEM Tribute to Bogor : The 2nd Bogor Art Festival
Tema: Pariwisata Sebagai Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Peringkat: Juara 2
Pelaksana: BEM FEM Institut Pertanian Bogor

Kemiskinan masih menjadi indikator keberhasilan sebuah pembangunan terkait dengan upaya untuk mensejahterakan masyarakat. Berhasil tidaknya sebuah daerah dalam melaksanakan pembangunan akan pula diukur dari banyaknya jumlah penduduk miskin secara kuantitatif ataupun kualitatif. Biasanya masalah kemiskinan tersebut akan pula dihubungkan dengan masalah penggangguran dan lapangan kerja serta kualifikasi dari para pencari kerja yang tidak mencukupi untuk dapat bekerja di sebuah perusahaan. Faktor-faktor tersebut diyakini menjadi akar permasalahan dari kemiskinan yang terjadi di kota-kota.

Demikian pula yang terjadi pada Kota Bogor. Jumlah penduduk miskin pada tahun 2010 berjumlah 91.200 jiwa atau sekitar 9,47% dari total seluruh penduduk. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari angka 91.710 jiwa atau 8,82% (http://bogorkota.bps.go.id, diakses September 2012). Yang juga memprihatinkan adalah angka pengangguran di Kota Bogor. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa pada akhir tahun 2011 jumlah pengangguran di Kota Bogor meningkat menjadi 42.475 orang (pikiran rakyat, 2012). Faktor yang menyebabkan masalah ini antara lain kurangnya tingkat kualifikasi pencari kerja dengan standar kualitas yang dimiliki oleh perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja tersebut.

Efek Berganda Pariwisata 

Ada banyak alternatif cara yang bisa ditempuh untuk dapat mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan di sebuah kota. Pariwisata adalah salah satu sektor yang dianggap bisa memberikan solusi bagi masalah-masalah kemiskinan. Dengan cakupan kegiatan yang sangat luas yang dimiliki oleh pariwisata, sumbangaa dari sektor tersebut dapat dioptimalkan untuk memberikan efek berganda (multiplier effect) dalam berbagai sektor misalnya kesempatan kerja, peluang wirausaha, serta distribusi pendapatan yang lebih merata (Damanik, 2005). Efek yang diberikan tentu akan sebanding dengan banyaknya potensi wisata yang ada di sebuah daerah. Sebagai contoh Kota Bogor yang memiliki ODTW (Obyek Daya Tarik Wisata) terdata sebanyak dua puluh obyek (http://www.kotabogor.go.id/ diakses September 2012) atau mungkin lebih. Potensi wisata tersebut tidak termasuk dalam agenda-agenda wisata yang bersifat festival ataupun pertunjukan (misalnya Bogor Art Festival) yang juga memberikan daya tarik tersendiri. Fakta tersebut memberikan harapan bahwa pariwisata di Kota bogor bisa dioptimalkan untuk menjadi pemacu bagi industri-industri pendukung lainnya seperti industri kreatif.

Mengapa Industri Kreatif? 

Untuk mengawali pemahaman tentang industri kreatif, maka dapat dilihat definisi berikut: 

Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.” (Depdagri, 2009) 

Indonesia sedang sangat gencar melakukan pengembangan industri kreatif. Hal ini didasari beberapa studi yang menyebutkan bahwa industri kreatif berkembang sangat besar sebagai sektor penyumbang ekonomi daerah dan nasional. Studi itu diawali oleh seorang Amerika bernama John Howkins pada tahun 1996 yang menyebutkan bahwa industri kreatif telah memberikan nilai ekspor sebesar 600 triliyun rupiah di Amerika. Diperkirakan nilai tersebut juga akan sama terjadi pada negara-negara lainya sehingga nilai ekonomi dari industri kratif secara global menjadi penyumbang ekonomi yang cukup signifikan (Simatupang, 2007). Pada tahun 2006, industri kreatif berhasil menyumbang angka Rp 104.787.209.313.000 atau sekitar 5,67% (Depdagri, 2008).

Bagi sektor lapangan kerja, industri kreatif juga menawarkan peluang lapangan kerja dan usaha yang tinggi. Sekitar 5% peluang kerja ditawarkan oleh industri kreatif. Namun disayangkan, selama beberapa tahun ini memang penyerapan tenaga kerja industri kreatif sedikit berkurang. Hal ini bisa diatasi dengan kerjasama antar berbagai stakeholder yang berhubungan dengan industri kreatif. Akan tetapi secara garis besar, harapan pada industri kreatif untuk dapat menyediakan lapangan kerja di masyarakat masih dapat diandalkan.

Gambar 1. Sumbangan Industri Kreatif dalam Menyerap Tenaga Kerja Tahun 2006 
sumber: Depdagri, 2008 

Selain dalam sektor ekonomi tersebut, industri kreatif yang didukung oleh ekonomi kreatif juga memiliki kelebihan dan keuntungan sebagai berikut:

Gambar 2. Efek Berganda Ekonomi dan Industri Kreatif
sumber: Depdagri, 2008 

Kontribusi pariwisata bagi industri kreatif Seperti hal yang sudah dipaparkan di atas bahwa pariwisata dapat memberikan efek berganda (multiplier effect) pada sektor ekonomi terutama dalam penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran. Ini berarti ada kesempatan pula bahwa sektor pariwisata dapat menjadi stimulan pada industri-industri terutama industri kreatif yang ada di Kota Bogor. Tentu dengan menciptakan lapangan kerja baru di sektor industri kreatif yang mendukung kegiatan-kegiatan wisata di daerah tersebut.

Secara nyata hubungan pariwisata dengan industri kreatif kurang lebih ada dua yaitu:

a. Pariwisata sebagai pasar (marketing) hasil industri kreatif
Walaupun tidak selamanya industri kreatif berkaitan dengan pariwisata, namun pemasaran hasil-hasil industi kreatif banyak didominasi kepada lokasi-lokasi wisata ataupun pada saat acara-acara wisata seperti festival dan pertunjukan. Hal ini memberikan kaitan yang erat antara pariwisata sebagai stimulan bagi perkembangan industri kreatif karena pariwisata menjadi wadah dalam menjual dan menawarkan hasil-hasil industri kreatif.

b. Pariwisata sebagai promosi (promoting) hasil industri kreatif
Hubungan kedua antara pariwisata dan industri kreatif ada pada upaya promosi hasil industri kreatif yang sangat membutuhkan kontribusi dari sektor pariwisata. Hasil industri kreatif adalah produk yang sangat digemari dalam acara-acara pameran, pagelaran, dan pertunjukan. Dengan saling memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh pariwisata dan industrik kreatif, keduanya dapat saling mengisi dalam ajang promosi satu sama lain. 

Dengan dua kelebihan antara hubungan pariwisata dan industri kreatif di atas, efek yang dapat diberikan dari pariwisata bagi pengembangan industri kreatif dapat ditingkatkan kembali. Pariwisata dapat menjadi wadah pemasaran (marketing) dan promosi (promoting) industri kreatif. Dengan potensi wisata yang dimiliki Bogor-baik itu wisata yang bersifat obyek/situs ataupun bersifat festival/pertunjukan-maka pengembangan industri kreatif di Kota Bogor tentu harus sangat didukung oleh pariwisata yang ada di daerah tersebut.

Kendala dan tantangan 

Kendala dan tantangan yang saat ini dihadapi oleh industri kreatif memang cukup banyak. Telebih lagi bila industri kreatif yang akan dikembangkan diorientasikan dan bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran. Berikut ini analisa dari kendala dan tantangan yang harus dihadapi oleh banyak pihak terkait dengan capaian di atas:

a. Orientasi pengembangan wisata masih kepada esklusifisme
Infrastruktur pariwisata yang banyak dikembangkan oleh daerah masih mengarah pada infrastruktur yang menyediakan layanan bagi turis asing dengan mengedepankan kemewahan dan eksklusifitas. Padahal untuk mendapatkan infrastruktur yang demikian dibutuhkan modal dan investasi yang besar. Modal dan investasi yang besar tersebut tidak mungkin datang dari masyarakat miskin. Pada akhirnya, pengembangan wisata justru akan lebih menguntungkan para pemilik modal dan bukan masyarakat miskin (Damanik, 2008).

b. Keterampilan masyarakat miskin masih terbatas
Keterbatasan keterampilan, pendidikan, dan kemampuan masyarakat miskin dalam menggali kualitas dirinya masih dianggap sebagai kendala terbesar pengembangan industri kreatif dan pariwisata.

c. Dukungan pemerintah bagi industri kreatif kurang
Peran pemerintah bagi industri kreatif adalah sebagai katalisator, fasilitator, regulator, investor dan penentu kebijakan perkotaan (Depdagri, 2008). Disayangkan, dukungan tersebut masih sangat sedikit. Keberpihakan pada industri kreatif dengan berorientasi pada penanggulangan kemiskinan menjadi kendala sulitnya mengembangkan industri kreatif oleh masyarakat-masyarakat menengah ke bawah.

Solusi dan implementasi 

Dengan mencoba untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka berikut inilah solusi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan pariwisata dan industri kreatif bagi pengentasan kemiskinan. Solusi berikut ini diambil dari berbagai sumber (Damanik, 2008, Simatupang, 2007, Depdagri, 2008, Gruidl dan Markley 2009, Chhabra dan Phillips 2009):

a. Pengembangan masyarakat (community development) miskin dengan kewirausahaan (entrepreneurship). Pengembangan masyarakat masih dinilai sebagai model dengan tingkat keberhasilan tinggi untuk usaha mengentaskan kemiskinan. Selain hal itu, kewirausahaan juga menjadi faktor penting karena industri kreatif lebih banyak bersaing dan memberikan keuntungan pada sektor-sektor wirausaha seperti: kerajinan, pertunjukan, olahan makanan, barang kesenian, fashion, dan lainnya. Ini akan mendorong masyarakat miskin untuk menjadi pemasok dan penjual utama barang dan jasa bagi wisatawan.

b. Menjadikan masyarakat miskin menjadi sumber utama tenaga kerja pada sektor-sektor pariwisata dan industri kreatif. Penyerapan tenaga kerja di sektor pariwisata dan industri kreatif harus lebih mengutamakan masyarakat miskin. Tentunya dengan terlebih dahulu membekali mereka keterampilan pada bidang yang akan digelutinya.

c. Investasi infrastruktur yang mendukung pariwisata dan industri kreatif dengan berorientasi pada standar kualitas, bukan pada ekslusifitas. Dengan begitu, semua orang akan mendapatkan akses yang sama untuk berinvestasi dan mendapatkan keuntungan. Mengutamakan standar kualitas tidak mengharuskan modal dan investasi yang besar.

d. Menciptakan iklim kota yang kreatif. Iklm kota yang kreatif dapat diciptakan dengan membangun ruang-ruang kreatif di kota. Ruang kreatif kota dapat berupa ruang publik, taman, gedung kesenian, pameran, dan pertunjukan, museum dan sebagainya. Pada intinya, ruang kreatif ini berguna untuk membentuk komunitas-komunitas kreatif yang akan menginspirasi dunia industri kreatif.

e. Insentif dan disinsentif pada pelaku usaha industri kreatif dan pengembangan budaya. Hal ini menjadi penting untuk menarik investor agar mau mengembangkan usaha pada bidang industri kreatif sehingga lebih menambah kembali peluang kesempatan kerja bagi masyarakat miskin.

f. Kerjasama dengan berbagai pihak, misalnya universitas, komunitas kreatif, organisasi pengusaha. Kerjasama ini ditujukan untuk meningkatkan manfaat hasil riset yang dimiliki universitas sebagai sebuah edukasi dan inovasi, mendapatkan inspirasri dari komunitas-komunitas kreatif, serta membuka peluang investasi lebih besar dari para pengusaha. Ketiga peran tersebut akan sangat membantu masyarakat miskin membangun industri kreatif.

Daftar Pustaka 

Chhabra, D. dan Phillips, R. “Tourism-Based Development” dalam Phillips R., dan Pittman, R. H. (editor). (2009). An Introduction to Community Development. Oxon: Routledge.

Damanik, J. “Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pariwisata: Dari Konsep Menuju Implementasi” dalam Damanik J., dkk. (editor). (2005). Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pariwisata. Yogyakarta: Pusat Studi Pariwisata UGM dan Kementrian Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia.

Departemen Dalam Negri. (2008). Studi Industri Kreatif Indonesia: Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015.

Departemen Dalam Negri. (2009). Studi Industri Kreatif 2009: Update.

Gruidl, J. dan Markley, D. M. “Entrepreneurship as a Community Development Strategy dalam Phillips R., dan Pittman, R. H. (editor). (2009). An Introduction to Community Development. Oxon: Routledge.

Simatupang, T. M. (2007). Ekonomi Kreatif: Menuju Era Kompetisi dan Persaingan Usaha Ekonomi Gelombang IV. Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Wednesday, November 7, 2012

Sinergi Kampung dan RTH: Alternatif Solusi Masalah Lingkungan Perkotaan

Lomba esai nasional memperingati Hari Habitat Dunia 2011
Tema: Perumahan dan Kawasan Pemukiman ramah Lingkungan
Peringkat: Juara Nominasi III Kategori Mahasiswa
Pelaksana: Kementrian Perumahan Rakyat dan Sekretariat Nasional HABITAT Indonesia

I. Pendahuluan

A. Perubahan Iklim dan Fakta Perkotaan

Pemanasan global dan perubahan iklim masih menjadi masalah yang tak kunjung selesai. Berbagai dampaknya secara tidak kita sadari sudah sangat merugikan. Pola curah hujan berubah-ubah tanpa dapat diprediksi sehingga menyebabkan banjir di satu tempat, tetapi kekeringan di tempat yang lain. Tidak dapat diprediksinya kedatangan musim hujan ataupun kemarau yang mengakibatkan kerugian bagi petani karena musim tanam yang seharusnya dilakukan pada musim kemarau ternyata malah hujan. Dampak lain yang juga dirasakan begitu dekat adalah betapa panasnya suhu di sekitar perumahan dan tempat tinggal kita.

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim, Hideyuki (2006) menyatakan bahwa industri, aktivitas perumahan, dan transportasi adalah tiga penyumbang utama dari emisi karbon. Emisi karbon inilah yang dibuang ke lingkungan alam sebagai akibat dari kegiatan-kegiatan manusia (material flow) membuat gas buang seperti CO2, CH4 dan sebagainya makin bertambah di udara. Keadaan ini menyebabkan dampak rumah kaca dan pemanasan lingkungan dunia yang juga mengakibatkan kenaikan permukaan permukaan air laut, dan menyebabkan semakin rentannya kondisi lingkungan alam dan kehidupan manusia terhadap gangguan alam. Sehingga munculah sebuah resolusi bernama Protokol Kyoto yang berisi bahwa jumlah emisi serta gas-gas buang lain harus dapat berkurang pada tahun 2012 sebesar 5,2 % dari jumlah tahun 1990.

Beberapa data seperti yang dikeluarkan oleh IPCC disebutkan bahwa pemanasan global yang disebabkan oleh ulah manusia akan meningkatkan suhu global dunia sekitar 1,4 sampai 5,8 derajat Celcius terutama di perkotaan. Meningkatnya suhu dan pencemaran udara di perkotaan menjadi sangat tinggi akibat dari kegiatan manusia seperti transportasi, pembangunan lahan-lahan hijau, hingga dalam skala rumah tangga yaitu penggunaan AC (Sudomo dalam Zubaidah, 2008). Padahal di Indonesia, masyarakat sudah banyak tinggal di perkotaan. Diperkuat dengan data bahwa pada tahun 2009 ada sebanyak 50% penduduk Indonesia telah tinggal di perkotaan, atau sekitar lebih dari 120 juta jiwa (BPS, 2009). Telah membuktikan bahwa setengah peradaban manusia di Indonesia adalah peradaban urban yang tinggal di kota.

B. Rumusan Masalah

Dalam UU No 26. Tahun 2007, pasal 29 ayat 2 pun sudah ditegaskan bahwa RTH di perkotaan yang ideal paling sedikit adalah 30 % dari luas seluruh kota. Namun konversi fungsi lahan perkotaan serta keterbatasan lahan membuat penyediaan RTH di perkotaan sulit dilakukan. Sehingga untuk bisa menyediakan lahan tersebut, tak jarang kota-kota besar menggusur kampung-kampung warga untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau. Mengorbankan warga kampung kota menjadi solusi pragmatis dari usaha untuk menyelamatkan lingkungan. Untuk itu harus ada satu gagasan yang bisa mengakomodir masalah lingkungan kota dan masalah sosial-ekonomi masyarakat. Salah satunya adalah dengan Sinergi Kampung dan RTH.

II. Tinjauan Pustaka

A. Kampung Kota

 Pemukiman kampung kota sangat mendominasi peruntukan lahan kota-kota di Indonesia (sekitar 70%) selain itu juga kampung menjadi satu tumpuan perumahan bagi penduduk kota, sekitar 70 sampai 85% (Kementrian Perumahan Rakyat, 2009). Saat pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar 15% dari keseluruhan kebutuhan rumah perkotaan. Dengan demikian, saat membicarakan tentang kota di Indonesia, kita tidak akan bisa terlepas dari Kampung Kota. Kampung tidak hanya menjadi satu bagian sistem fisik perkotaan, tapi juga menjadi bagian dari sistem sosial perkotaan (Guiness, 1986).

B. Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang terbuka hijau kota adalah bagian dari penataan ruang perkotaan yang juga berfungsi menjadi kawasan lindung, biasanya difungsikan sebagai taman, hutan kota, area rekreasi dan juga jalur hijau (Eko Budiharjo, 2010). Penyediaan RTH harus yang efektif dan efisien. Efektif dan efisien yang dimaksud adalah bahwa RTH harus mampu memberikan fungsi intrinsik (ekologi) dan juga fungsi ekstrinsik (sosial, budaya, ekonomi, estetika) bagi kawasan di sekitarnya (Permen PU No 5 Tahun 2008).

III. Pembahasan

A. Konsep Ide dan Manfaat

Dalam tulisan ini dimuat gagasan bahwa dua variable yang sering bertentangan dan menjadi konflik dalam penataan kota bisa digabungkan dengan cara mensinergikan kampung dan RTH. Konsep dasar ide ini adalah dengan mengakumulasikan luasan RTH per kampung yang kecil, tapi bila digabungkan dengan keseluruhan RTH di tiap kampung dalam satu kota akan terakumulasi RTH dengan jumlah yang besar dan distribusinya merata.

Untuk mensiasati agar berbagai kerusakan lingkungan dan pencemaran udara perkotaan bisa dikurangi dilakukan beberapa cara, salah satunya dengan meningkatkan jumlah luasan Ruang Terbuka Hijau. Hal ini dikarenakan tanaman adalah satu-satunya cara paling alami dan efektif dalam menetralisir jumlah emisi dan gas-gas buang lain di udara.

No
Tipe Pohon
Daya Serap CO2 (kg/ha/jam)
Daya Serap CO2 (ton/ha/tahun)
1
Pohon
129,92
569,07
2
Semak dan Perdu
12,56
55
3
Sawah
2,74
12
 Sumber: Ratri, 2010

Sedangkan kampung yang mendominasi peruntukan lahan kota-kota di Indonesia (sekitar 70%) sebagai sebuah perumahan padat seringkali menimbulkan masalah-masalah lingkungan seperti kekumuhan dan menutupi lahan-lahan konservasi seperti DAS. Namun dengan potensi mendominasi peruntukan lahan kota, kampung bisa menjadi lokasi RTH yang efektif. Tentu saja dengan tidak mengorbankan penduduk yang menempatinya. Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, mengorbankan salah satu elemen pembangunan tentu saja bertentangan.

Dengan mensinergikan Kampung dan RTH diharapkan bisa memberikan nilai-nilai manfaat sebagaimana disebutkan dalam permen PU No 5 Tahun 2008:
• Nilai Ekologi
Lahan perumahan seperti kampung banyak memiliki masalah lingkungan baik itu polusi udara, polusi air tanah, dan lain-lain. Menempatkan RTH Kota pada kampung-kampung bisa mengatasi masalah lingkungan secara lokal (kampung) namun memberi manfaat secara global (kota).
• Nilai Sosial
Adanya RTH di kampung kota memberikan fungsi sebagai sarana rekreasi bagi warga. Sifatnya sebagai ruang publik juga bisa menjadi sarana berkumpul. Tentu saja memberi dampak sosial yang besar bagi warga.
• Nilai Ekonomi
RTH di kampung bisa dimanfaatkan sebagai apotik hidup atau tanaman produktif lainnya. Ini bisa memberikan nilai tambah ekonomi secara pasif bagi warga kampung.

B. Aplikasi Ide

Untuk mempermudah mencerna gagasan di atas maka beberapa contoh kasus akan dipaparkan pada bagian ini. Contoh ini mengambil kasus di salah satu perkampungan Kota Yogyakarta di Kelurahan Karangwaru.

1. Alisis kebutuhan RTH di kampung 
Misalnya jumlah warga kita asumsikan ada 167 KK dengan masing-masing KK memiliki 4 jiwa. Maka jumlah total warga : 167 x 4 = 668 jiwa. Standar baku kebutuhan Oksigen/jiwa = 840 gram/ hari, maka kebutuhan kebutuhan Oksigen warga Karangwaru adalah : 668 x 840 gram = 561120 gram/hari. Lalu hitung kebutuhan RTH dengan rumus: Maka kebutuhan RTH Kawasan Karangwaru adalah 5541,92 m2 atau sekitar 0,55 Ha dari total keseluruhan luas kawasan sebesar 4 Ha. Degan catatan bahwa variable jumlah kendaraan dan jumlah ternak dihilangkan. Sumber perhitungan di atas didapatkan dari Permen PU No 5 Tahun 2008 berikut:


2. Analisis Potensi Lokasi RTH 
Dalam kasus ini misalnya Karangwaru memiliki 10 titik potensi yang bisa dimanfaatkan sebagai RTH. Yang berpotensi menjadi RTH biasanya lapangan, lahan RW, lahan kosong, daerah aliran sungai, dan pekarangan warga.

 sumber: analisa penulis, 2011

3. Pembangunan RTH 
Lokasi-lokasi yang menjadi titik-titik yang digunakan untuk pembangunan RTH baik itu berupa taman RW, lapangan, taman rekreasi anak dan sebagainya. Asalkan perbadingan luasan area hijau dan area terbangun taman tidak lebih dari 80:20. Agar fungsionalitas RTH sebagai ruang resapan dan konservasi udara dan suhu tetap terjaga.
RTH memiliki manfaat lain berupa penurunan suhu lokal. Urban Heat Island atau fenomena peningkatan suhu lokal kawasan (kota, perumahan, dan kampung) adalah masalah yang banyak dialami oleh warga perkotaan dan mengganggu kenyamanan lingkungan perumahan. Dengan menambah jumlah RTH, suhu lingkungan perumahan bisa turun sekitar 3-5 derajat. Berikut adalah bukti dari contoh analisa suhu kawasan Karangwaru. Warna biru adalah lokasi sekitar lapangan dan taman RW menunjukan suhu udara yang lebih dingin dibandingkan suhu di tengah perumahan.

 sumber: analisa penulis, 2011

IV. Penutup

Dengan mendistribusikan RTH di tiap-tiap kampung maka kualitas lingkungan perkotaan bisa diselesaikan dari tingkatan terkecil (lokal kampung) hingga tingkatan terbesar (kota). Kampung yang dinilai kumuh dan sering menjadi korban penggusuran demi meningkatkan jumlah RTH perkotaan sekarang bisa menjadi kampung yang bersih dan hijau. Kualitas perumahan kampung kota pun meningkat dan ramah lingkungan. Dampaknya bagi kota, jumlah luasan standar RTH yang diatur dalam UU Penataan Ruang dengan luasan 30% dari total keseluruhan luas kota bisa dipenuhi. Kualitas udara kota serta air tanah pun bisa turut dijaga demi terciptanya kota yang ramah lingkungan, humanis, dan berkelanjutan. 

Wednesday, October 26, 2011

Sebuah Harapan Untuk Mereka Yang Berbeda

Artikel ini berisi tentang RUU Revisi bagi Penyandang Cacat ( UU No 4 Tahun 1997) 
Indonesia akhirnya mengesahkan hasil Konvensi PBB untuk hak-hak seorang yang memiliki kemampuan berbeda (difabel), meskipun hal itu sudah ditandatangai pada konvensi di tahun 2007. Konvensi tersebut bertujuuan untuk melindungi dan menjamin perlakuan yang sama, hak asasi manusia, dan kebebasan mendasar untuk para penyandang cacat. Pada sesi pleno yang dilakukan oleh DPR RI yang dipimpin Pramono Anung, mengesahkan konvensi tersebut dengan melewati RUU tentang Hak-Hak Penyandang Cacat.

Pramono Anung, wakil ketua dari DPR RI menegaskan bahwa DPR harus membuat beberapa perubahan sekarang. Setelah berlakunya RUU tentang Hak Penyandang Cacat ini, saya menginginkan rumah publik ini (Gedung DPR RI) juga harus dilengkapi dengan fasilitas penyandang cacat. Tidak dengan membuat bangunan yang baru, tetapi cukup dengan menyediakan fasilitas bagi para penyandang cacat, kata Pramono dalam ruang rapat paripurna, Kamis (18/10)

Dalam RUU tersebut, negara diwajibkan untuk melindungi para penyandang cacat. Sebagai contoh, pasal 9 tetntang aksesibiltas untuk penyandang cacat, mengharuskan negara mengambil tindakan untuk mengidentifikasi dan mengurangi kesulitan akses dalam bangunan, jalan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainya, termasuk sekolah, perumahan, fasilitas kesehatan, dan tempat kerja.

Pasal 9 ayat 2 d dan e bahkan menegaskan bahwa pihak kontraktor harus mengambil tindakan tepat untuk menyediakan pentunjuk dengan huruf braile yang mudah dibaca dan dimengerti dan fasilitas-fasilitas bagi penyandang cacat lainya, seperti asisten dan pembantu, pembaca profesional dan penerjemah bahasa isyarat untuk membuat akses lebih muda pada bangunan dan fasilitas publik.

Wakil ketua Komisi VIII, Chairun Nisa mengharapkan pemerintah akan mensosialisasikan kepada publik tentang RUU ini segera setelah RUU ini ditandatangi oleh Presiden. Di samping itu, politisi dari Kelompok Fungsionaris Partai Golkar ini juga mengharapkan pemerintah dengan segera menyiapkan peraturan pelaksana untuk RRU tersebut. “Tujuanya adalah untuk mengimplementasikan RRU ini secara efektif dalam waktu dekat,” katanya.

Mentri Luar Negri, Marty Natalegawa sudah menyiaplan beberapa ketentuan konvensi, yang berhubungan dengan hak-hak sipil penyadang cacat, seperti kepastian tentang aksesibilitas. Jadi ketentuan-ketentuan ini bisa segera dipenuhi oleh Pemerintah. Bagaimanapun, pemerintah akan memenuhi kewajiban secara bertahap.

Bagian dari konvensi yang terkait dengan hak-hak sipil penyandang cacat harus segera dipenuhi.Namun, hak-hak lain yang terkait dengan hak-hak ekonomi dan budaya akan dipenuhi secara bertahap, " katanya.

Selain hak-hak sipil, RUU ini juga mengatur masalah ekonomi, sosial dan budaya dari para penyandang cacat. Sebagai contoh, negara dibutuhkan untuk melindungi dan mendorong hak untuk bekerja. Untuk melakukan ini, negara bisa memporomosikan kesempatan bagi para penyandang cacat untuk membuat lapangan kerja sendiri, menjadi pengusaha, mengembangkan koperasi, atau dipekerjakan oleh sektor pemerintah.

Perlu dicatat bahwa pemerintah mengleuarkan UU No 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat. Hukum ini mengatur, hak untuk memliki pekerjaan yang layak dan mendapatkan hidup, hak untuk aksesibilitas, hak yang sama untuk pengembangan diri dan topik lainya. Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan hak-hak penyandang cacat.


Sumber: dikutip dari Hukum Online

Saturday, October 22, 2011

Jalur Khusus Sepeda Pertama di Jakarta

22 May 2011, Jakarta mengatur sebuah program baru menuju kota yang lebih sehat dan layak tinggal. Pemerintah Jakarta meresmikan jalur khusus sepeda pertama di Kota Jakarta, yang memiliki panjang 1.5 kilometer dari Taman Ayodia menuju Blok M di Jakarta Selatan. Jakarta memang telat dalam mempromosikan jalur sepeda, terlalu fokus kepada penggunaan mobil dengan membangun jalan tol dalam kota yang bertingkat dan mengabaikan kepentingan para pengguna kendaraan tak bermotor di kota.

Banyak Kota Metropolitan di dunia sudah mengembangkan jalur khusus sepeda bertahun-tahun lalu. Kota di negara maju, terutama di Eropa. Sudah mengintegrasikan jalur sepeda dengan sistem jaringan transportasi mereka. Kota tersebut antara lain: Amsterdam, Paris, Berlin, Copenhagen, dan Barcelona, sudah dikembangkan sebagai kota yang ramah bagi sepeda. Jaringan jalur sepeda yang aman dan luas, promosi kebijakan yang pro pengendara sepeda, dan budaya bersepeda sudah tertanam di kota-kota itu. Pesepeda di kota tersebut tidak dianggap sebagai warga kelas dua (miskin). Bersepeda menuju lokasi kerja sudah menjadi moda utama dalam kegiatan perjalanan (mobilitas) sehari-hari.


Peresmian Jalur khusus sepeda yang pertama di Jakarta seharusnya juga dipertimbangkan sebagai sebuah terobosan solusi untuk mengatasi masalah kemacetan parah di Jakarta. Pembangunan jalur khusus sepeda adalah sebuah gerakan yang baik dari Pemerintah Jakarta untuk menggunakan sepeda sebagai sebuah moda transportasi alternatif. Jika Pemerintah Jakarta bisa mendorong para pengguna kendaraan bermotor menggunakan sepeda untuk bekerja, masalah kemacetan parah Jakarta akan bisa dikurangi pada akhirnya.


Jalur khusus sepeda pertama di Jakarta hanyalah sebuah langkah kecil untuk pengembangan Jakarta sebagai sebuah kota layak sepeda. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi. Pemerintah Kota harus mempunyai komitmen yang kuat untuk membangun kembali jalur khusus sepeda dan mengintegrasikanya ke dalam sistem jalur transportasi. Jalur khusus sepeda harus menjadi bagian dari sistem transportasi kota dan dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan warga terkait mobilitasnya di dalam kota. Sangatlah penting untuk bisa menyambungkan jalur khusus sepeda dengan transportasi masal.

Memang tidak mudah untuk membangun jalur khusus sepeda jika pemerintah kota terlalu fokus dalam pembangunan tol dalam kota bertingkat sebagai salah satu solusi penanganan masalah kemacetan yang parah. Penting juga untuk diketahui bahwa jalur khusus sepeda pertama ini tidak diprakarsai oleh Pemerintah Kota Jakarta tetapi oleh Komite Sepeda Indonesia yang menyumbangkan dana sebesar 500 juta rupiah untuk pembangunan ini.

via BikeToWork

Tantangan besar lainya dalam pengembangan jalur khusus sepeda adalah kurangnya atau lemahnya penegakan hukum. Pemerintah Kota Jakarta harus secara ketat menegakan aturan bahwa jalur khusus sepeda memang digunakan hanya oleh para pesepeda. Jalur khusus sepeda tidak boleh digunakan sebagai area parkir dan jalur sepeda motor. Beberapa hari setelah peresmian jalur sepeda yang menghubungkan Taman Ayodia menuju Blok M, jalur sepeda dipenuhi oleh mobil pribadi, angkot, dan bajaj. Tidak sedikit juga mobil pribadi yang di jalur khusus tersebut. Tanpa penegakan hukum yang ketat, jalur khusus sepeda tak akan menjadi langkah efektif dalam mengurangi kemacetan Jakarta dan hanya menjadi inisiatif yang gagal. 

 
Kendati banyak tantangan dalam pengembangan jalur sepeda di Jakarta, peresmian jalur khusus sepeda pertama ini terlihat sebagai sebuah langkah yang menjanjikan dalam mengurangi masalah kemacetan yang parah di Jakarta. Saya berharap bahwa persemian tersebut bisa menjadi sebuah prasasti bersejarah bagi Pemerintah Kota Jakarta dalam merubah mindset dan langkah-langkah mengatasi masalah kemacetan. Tidak membangun kembali jalan toll tetapi mengurangi penggunaan mobil dengan cara mendorong para pengguna kendaraan bermotor untuk berganti pada sepeda atau transportasi pubik.

Sumber: dikutip dari Indonesia's Urban Studies