Pages

Showing posts with label Planning Studies. Show all posts
Showing posts with label Planning Studies. Show all posts

Saturday, November 24, 2012

Public Transportation

"A developed country is not a place where THE POOR have CARS. 
It's where THE RICH use PUBLIC transportation." - Mayor of Bogota

Saturday, November 3, 2012

Perubahan Paradigma Perencanaan

Itulah judul salah satu slide yang disampaikan dalam kuliah umum oleh Prof Eko Budiharjo. Seorang pemerhati kota dan bangunan tua yang juga seorang mantan rektor Universitas Diponegoro. Beliau menjelaskan bahwa dalam perencanaan kota dan wilayah, ada beberapa pendekatan yang sudah berganti. Pendekatan itu berubah karena adanya perkembangan dan perbaikan dalam metode dan teknik perencanaan kota. Berikut adalah perubahan-perubahan paradigma yang sempat saya kutip dan coba kembangkan agar lebih sesuai dengan realita lapangan. 

Paradigma 1. Predict & Provide menjadi Debate & Decide 
Dalam analisa data sebuah kawasan, seringkali kita berpatok pada rumus-rumus normatif yang terbilang 'kaku'. Hasil dari analisa tersebut dijadikan satu patokan untuk membuat arahan kebijakan pembangunan kota. Atas dasar prediksi (predict) yang didapat dari analisa sudah cukup menjadi dasar dari penyediaan (provide) pelayanan. Padahal seringkali perhitungan matang sekalipun yang mengatasnamakan idealita, tidak sesuai dengan realita empiris. Untuk itu diskusi (debate) dan penentuan (decide) dalam penyusunan rencana yang nantinya menjadi sebuah kebijakan pembangunan dapat sesuai sasaran yang dekat dengan realita. Tentunya harus didukung dengan analisa lapangan yang tajam, cermat, peka namun fleksibel. 

Paradigma 2. Expert Solution menjadi Stakeholders Solution 
Bertahun-tahun mengenyam pendidikan dalam bidang perencanaan kota dan wilayah membuat seorang perencana merasa memiliki ilmu yang bisa diaplikasikan langsung di masyarakat. Padahal, tidak semua yang dirasa terbaik oleh seorang perencana merupakan hal yang baik bagi masyarakat. Bahkan bisa menjadi sesuatu yang buruk dan tidak sesuai dengan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sebagai stakeholders dari pembangunan perlu mendapatkan porsi yang sesuai. Peran masyarakat dalam memberikan pendapat dan saran kepada seorang perencana kota bisa menjadi satu kunci solusi dari masalah yang ada bila diolah dengan bijaksana. Ini juga berkaitan dengan kearifan-kearifan lokal di masyarakat yang kadang tidak diketahui oleh perencana-perancana kota. Jadi, jangan berpikiran bahwa ilmu yang kita bawa dan kita kuasai merupakan hal terbaik, masih banyak hal lain tidak kita ketahui yang nyatanya ada di dalam kehidupan masyarakat. Gunakan ilmu sebagai pisau analisa untuk mendapatkan solusi, bukan mentah-mentah menjadikanya solusi dari setiap masalah. 

Paradigma 3. Imitative menjadi Innovative 
Setiap kota dan wilayah memiliki keunikan dan identitasnya masing-masing. Tidak semua produk rencana bisa digunakan di wilayah yang sama. Perlu ada sebuah ide yang berbeda untuk satu wilayah yang berbeda walaupun wilayah itu memiliki berbagai variable kondisi kawasan yang mungkin hampir sama. Oleh karena itu dalam penyusunan rencana, 'menyontek' rencana yang berhasil di daerah lain belum tentu sesuai. Rencana yang dibuat memerlukan inovasi. Sekalipun inovasi yang dibuat tidak 'out of the box' setidaknya rencana tersebut memiliki adaptabilitas tinggi sehingga bisa diemplementasikan di wilayah terencana. 

Paradigma 4. Product Oriented menjadi Process Oriented Product Oriented 
Hanya berorientasi pada produk bisa dikatakan sebagai sebuah pemikiran pragmatis dalam penyelesaian masalah di kota dan wilayah. Yang terpenting dari rencana tersebut adalah hasil akhirnya (result). Terserah dalam pengerjaanya mau melalui prosedur dan tahapan yang seperti apa. Namun sekarang paradigma itu sudah berubah. Pengerjaan dan penyusunan rencana serta implementasinya harus melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai tahapan. Bahwa secara garis besar proses perencanaan dibagi kedalam tiga tahap yaitu input (koleksi data), analisa (olah data), dan output (produk rencana). Ketiga tahapan itu pun masih terbagi ke dalam beberapa bagan kerja yang harus dilakukan dengan benar dan baik. Karena bagaimanapun hasil tetaplah menjadi tujuan utama. Jangan melongkap tahapan, karena “Proses yang baik akan menghasilkan keluaran yang baik.” 

Paradigma 5. Technocratic/Bureaucratic menjadi Democratic/Participatory 
Kita bisa menyebut kedua istilah ini dengan 'Top Down menjadi Bottom Up'. Sebagai arah kebijakan, sebuah rencana pembangunan sering menjadi regulasi yang kaku dan sangat birokratif. Segala kebutuhan penduduk biarlah dipenuhi oleh pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan. Tetapi, 'pagar' birokrasi sering tidak melihat realita empiris. Apa yang disediakan oleh pemerintah ternyata bukan merupakan kebutuhan (needs) yang dibutuhkan penduduk. Untuk itu, sifat perencanaan yang semacam ini harus dirubah dengan lebih mendengar suara masyarakat. Adanya partisipasi masyarakat dalam porsi yang tepat sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan akan memudahkan perencana dan pemerintah untuk membedakan kebutuhan (needs) dan keinginan (wants) penduduk. Dengan begitu prioritas pembangunan bisa dipilih dan dipilah sesuai kebutuhan penduduk. 

Sebagai catatan: bila ingin mendalami  tentang paradigma partisipatif dapat membaca buku John Friedmann: Planning in The Public Domain dan artikel Sherry R. Arnstein: Ladder of Citizen Participation.
 
Pandega Wiratama, 12 Mei 2011

Inikah Social Engineer?

'Planning give me the opportunity to contribute to a positive outcome that is real' - David, Urban Planner

Dalam masyarakat transisi seperti Indonesia, berbagai masalah dan fenomena masih silih berganti dan senantiasa terjadi. Entah itu masalah ekonomi, lingkungan, politik, hukum. Seperti misalnya isue kontemporer yang selalu saja hangat dibicarakan, lingkungan. Pergeseran musim, pemanasan global menjadi isue-isue yang sampai sekarang masih seksi untuk diangkat dan dibicarakan. Manusia, dengan andilnya yang besar dalam perubahan iklim selalu menjadi pihak yang menyalahkan dan disalahkan. Dari ketidakdisiplinan mereka untuk membuang sampah ditempatnya, hingga masalah besar seperti penggunaan kendaraan pribadi dengan jumlah unit yang berlebihan. Semua berujung pada manusia itu sendiri, sebagai ‘pelaku’ utama dinamika kehidupan di ruang bumi ini.

Berita yang tidak kalah hangat lainya adalah isue hukum dan upaya penegakanya. Berbagai kebobrokan manusia yang ditunjukan dalam wujud ketidakpatuhan pada hukum dengan mudah dijumpai. Undang-undang ibarat menjadi satu formalitas pemanis hukum, tanpa ada kepatuhan dari masyarakat sebagai pihak yang terikat oleh aturan tersebut. Contoh yang lebih dekat dengan keseharian kita adalah bagaimana pelanggaran-pelanggaran lalulintas menjadi kejadian yang sering dijumpai dalam keseharian kita. Bahkan kita tak ayal menjadi pelaku dari pelanggaran tersebut.

Kesadaran Masyarakat Yang Kurang ?
Dalam diskusi dibeberapa tempat yang saya ikuti, berbagai identifikasi faktor-faktor penyebab masyarakat yang tidak peduli dengan fenomena-fenomena sehari-hari yang sebetulnya sangat dekat dengan kehidupan adalah KESADARAN MASYARAKAT yang kurang. Banyak dari mereka menaruh ‘kesadaran masyarakat’ sebagai salah satu faktor penyebab masalah lingkungan, hukum, ekonomi bahkan politik. Ketidakmauan masyarakat merubah gaya hidupnya untuk mengikuti norma-norma yang berlaku sesuai aturan hukum sering menjadi kambing hitam atas ketidakaturan yang terjadi di Indonesia. Semua-semuanya berhubungan dengan ‘Kesadaran Masyarakat Yang Kurang’.

Kalaupun benar kesadaran masyarakat menjadi satu faktor penyebab dari segala ketidakaturan yang terjadi, lalu apa yang seharusnya dilakukan? Tidak hanya semata-mata kita berkata: ‘Ya, semua itu karena kesadaran masyarakat kita kurang’ lalu masalah akan selesai. Menurut hemat saya, yang bisa menjadi pemecah masalah-masalah yang ada tentunya dengan meyadarkan masyarakat terlebih dahulu sebagai sebuah awal perubahan. Sebagai contoh, dalam hukum, sadarkan masyarakat dengan hukum-hukum yang erat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Seperti misalnya hukum lalu lintas, atau hukum-hukum yang mengatur sosial kependudukan masyarakat seperti KTP dan lain-lain. Dalam lingkungan, terus sosialisasikan hidup bersih di tiap-tiap ruang publik kota, kampung-kampung, hingga gedung-gedung megah dan mewah.

Semua itu harus terus dilakukan hingga pada saat tertentu nanti, kepatuhan masyarakat akan norma-norma etik yang ada dalam keseharian mereka menjadi kebiasaan hidup. Inilah yang menjadi kesuksesan program-program regulasi. Seperti Bangkok, pemerintah terus berupaya untuk merubah gaya hidup masyarakat Bangkok agar patuh dengan regulasi kota yang sudah ditetapkan dengan waktu kurang lebih 10 tahun. Waktu yang tidak instan untuk mencapai sebuah keteraturan dinamisme kehidupan manusia, ruang, dan kegiatan.

Tuntutan Perencana 
Begitupun dalam kehidupan seorang perencana, tugas dan kewajiban kita tidak hanya membuat keteraturan ruang hingga mencapai penggunaan yang optimal. Kita juga dituntut untuk menemukan solusi dari perilaku dan gaya hidup masyarakat yang tidak patuh akan norma yang pada hakikatnya mengatur dan mengikat kehidupan mereka. Semua itu harus dirumuskan dalam rencana yang komprehensif dengan media pembangunan yang strategis sebagai upaya penciptaan keteraturan kehidupan masyarakat. Mungkin itulah esensi yang banyak orang maksud bahwa Perencana seharusnya juga menjadi seorang Social Engineer (?)

Pandega Wiratama, 28 Januari 2011