Pages

Showing posts with label Eko-Sos-Pol-Bud. Show all posts
Showing posts with label Eko-Sos-Pol-Bud. Show all posts

Saturday, February 9, 2013

Menyelamatkan Generasi Muda Bangsa

Belum genap satu bulan pasca pergantian tahun yang dipenuhi dengan hingar bingar optimisme dan doa. Muncul sebuah kasus yang cukup mengusik kita. Tertangkapnya Raffi Ahmad pada tanggal 27 Januari 2013 lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini tentu menambah kembali daftar nama pemuda Indonesia yang terjerat barang haram tersebut. Padahal di pundak para pemuda inilah (termasuk saya) optimisme dan doa itu disandarkan, terwujud atau terkubur. 

Ada sebuah ungkapan bahwa bila ingin menghancurkan sebuah bangsa, maka rusaklah generasi mudanya, karena pada generasi muda inilah masa depan bangsa tersebut ditentukan. Salah satu cara ampuh untuk merusak generasi muda adalah dengan menjerumuskannya ke dalam jerat narkoba. Artinya, narkoba menjadi masalah serius yang harus dihadapi oleh semua bangsa di dunia ini, tanpa terkecuali bagi Indonesia. Menjauhkan generasi mudanya dari narkoba menjadi pekerjaan rumah yang harus diusahakan terus menerus tanpa kenal lelah. Tidak hanya bagi pemerintahan, tapi bagi semua elemen masyarakat yang peduli akan masa depan bangsanya. 

Ada banyak pendekatan yang dapat dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba. Pada tulisan ini akan dijelaskan dua pendekatan pencegahan, antara lain pendekatan kultural dan pendekatan struktural. 

Pendekatan kultural menekankan pada faktor internal seseorang. Budaya sebagai state of mind yang ditanamkan dengan baik tentu memberikan turunan yang baik pula bagi pola atau jalan berpikir (the way of thinking) seseorang. Dengan begitu maka seseorang akan secara penuh sadar dalam mempertimbangkan tindakan yang diambilnya beserta segala konsekuensi yang menyertainya. Pendekatan kultural ini dapat dilakukan sejak seseorang masih pada tingkatan kanak-kanak. Bentuk upaya pendekatan kultural ini bisa melalui pendidikan baik dalam lingkungan formal maupun non-formal. Lebih diutamakan lagi pendidikan dalam lingkungan keluarga terdekat. Jika diibaraktkan sebagai sebuah bangunan, pendekatan kultural inilah yang menjadikan kokoh tidaknya pondasi bangunan tersebut. Dia menjadi dasar yang menentukan kekuatan seseorang di masa mendatang untuk menangkis godaan narkoba. 

Pada pendekatan struktural, faktor-faktor institusional lebih ditekankan. Pendekatan ini dilakukan dengan mengkombinasi beberapa sistem antara lain: sistem kebijakan dan sistem hukum. Jika begitu tentu saja aktor-aktor utama yang berperan penting disini adalah institusi-institusi negara. 

Sebagai contoh, kemunculan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merupakan salah satu produk kebijakan yang lumayan membawa angin segar bagi pengendalian peredaran narkoba di Indonesia walaupun pasca penangkapan Raffi Ahmad kemarin diketahui bahwa terdapat zat-zat baru yang ternyata belum dikategorikan sebagai barang terlarang dalam undang-undang narkotika tersebut. Tentu tidak ada yang akan mengira hal ini akan terjadi akan tetapi satu pelajaran yang dapat dipetik bahwa pembaruan kebijakan senantiasa harus dilakukan seiring dengan berkembangnya ‘teknologi’ obat-obatan terlarang. 

Pada sistem hukum, saat ini dapat dikatakan bahwa instrumen hukum yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba sudah begitu siap dan matang. Namun dalam penegakannya di lapangan dirasa belum seideal yang diharapkan. Ini ditandai dengan belum konsistennya ganjaran yang diberikan kepada para pengedar (bandar) narkoba. Seperti yang kita saksikan beberapa bulan silam saat seorang bandar narkoba jaringan internasional mendapatkan grasi dari presiden. Untuk itu perlu adanya perbaikan sistem hukum sebagai upaya pengendalian peredaran narkoba di Indonesia. 

Kejelasan, ketegasan, dan konsistensi nampaknya menjadi perhatian yang harus diutamakan demi menyelamatkan generasi muda bangsa ini dari jerat narkoba. Semoga. 

Pandega Wiratama, 31 Januari 2013

Wednesday, January 30, 2013

Optimalisasi Pelayanan Publik Daerah dengan Pendekatan ‘Wirausaha’

Kinerja pelayanan publik di daerah selalu menjadi bahan diskusi yang tak kunjung selesai di era otonomi daerah ini. Dilaporkan oleh Ombudsman RI bahwa keluhan masyarakat terkait kinerja pemda menduduki peringkat pertama dari beberapa keluhan lainnya yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman. Sebut saja Pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang menduduki peringkat 5 besar tentang pengaduan buruknya pelayanan publik dengan jumlah total aduan sebanyak 109 laporan di tahun 2011 (pikiran-rakyat.com diakses Oktober 2012). Ada banyak jenis keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait buruknya pelayanan publik pemda-pemda tersebut namun yang paling banyak disampaikan yakni masyarakat tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya diperoleh secara menyeluruh. Seperti, perizinan, pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), pengajuan surat izin mengemudi (SIM), dan proses penerbitan sertifikat tanah yang kerap ada pungutan liar (pungli) ataupun adanya praktik calo. 

Kasus Jawa Barat tersebut hanya sebagian kecil contoh buruknya pelayanan publik di daerah. Kemungkinan besar masih banyak lagi daerah dengan kualitas pelayanan publik yang sama atau bahkan lebih buruk lagi. Padahal tujuan dilaksanakannya otonomi daerah adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian kewenangan yang lebih besar. Kasus tersebut juga mengindikasikan bahwa profesionalitas dan kinerja para “pelayan” publik tersebut tidak optimal dan menyalahi aturan. Penyimpangan itu tentu saja melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Lebih tepatnya pada Pasal 34 yang mengatur perilaku pelaksana dalam pelayanan. Jika hal tersebut terus terjadi ditakutkan pemda-pemda di Indonesia akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat yang seyogyanya mereka layani dengan baik. Untuk itu perlu sebuah gagasan baru untuk mengubah sistem pelayanan publik di daerah. Salah satunya dengan peciptaan iklim wirausaha di sektor publik. 

Pendekatan Wirausaha 

Salah satu solusi yang banyak ditawarkan oleh para ahli pelayanan publik untuk mengatasi lemahnya kinerja pelayanan publik di daerah adalah konsep pelayanan publik entrepreneurial, yaitu pelayanan publik oleh pemerintah dengan jiwa wirausaha (entrepreneur). Hal ini sangat diperlukan karena desentralisasi, baik dalam konteks administratif maupun dalam konteks politik tidak akan bisa dijalankan secara efektif apabila aparatur pemerintahan daerah gagal mengembangkan kapasitasnya untuk mengelola proses pembangunan dalam konteks memberikan pelayanan kepada publik (Winarno, 2011). Osborne dan Plastrik menjelaskan konsep tersebut sebagai sebuah perubahan mendasar pada sistem pelayanan dan organisasi publik untuk menciptakan peningkatan yang besar dalam efektivitas, efisiensi, adaptibilitas, dan kapasitas untuk berinovasi. Diharapkan dari perubahan tersebut maka kualitas pelayanan publik menjadi lebih profesional. 

Elemen-elemen utama dari pelayanan publik entrepreneurial antara lain (Tjokrowinoto, 2001): 
(1). Sensitif dan responsif terhadap peluang dan tantangan baru yang timbul di dalam pasar; 
(2). Mampu melakukan terobosan (breakthrough) melalui pemikiran yang kreatif dan inovatif; 
(3). Mempunyai wawasan futuristik dan sistematik; 
(4). Mempunyai kemampuan untuk mengantisipasi, memperhitungkan, dan menimbulkan resiko; 
(5). Jeli terhadap potensi sumber-sumber dan peluang baru; 
(6). Mempunyai kemampuan untuk mengkombinasikan sumber menjadi resource mix yang mempunyai produktivitas tinggi; 
(7). Mempunyai kemampuan untuk mengoptimalkan sumber yang tersedia, dengan menggeser sumber kegiatan yang berproduktivitas rendah menuju kegiatan yang berproduktivitas tinggi. 

Strategi dan Implementasi 

Osborne, David, dan Plastrik (1992) dalam Winarno (2004) menjelaskan ada lima strategi yang bisa dilakukan di Indonesia untuk menerapkan konsep pelayanan publik bernuansa ‘wirausaha’ ini, antara lain: 

1. Strategi Inti (the core strategy). Strategi ini menerangkan tentang tujuan (the purpose) sebuah sistem dan organisasi publik. Tanpa tujuan atau justru dengan tujuan yang saling tumpang tindih, maka kinerja sebuah organisasi publik dapat melemah karena ketidakefektifan usaha dalam pencapaian tujuan. 

2. Strategi Konsekuensi (the consequences strategy). Menentukan insentif-insentif yang akan diberlakukan di dalam organisasi publik. Birokrasi dapat memberikan para pegawainya insentif yang kuat bagi mereka yang mengikuti peraturan serta mematuhinya.

3. Strategi Pelanggan (the customers strategy). Strategi ini memfokuskan pada pertanggungjawaban (accountability). Dengan strategi ini, masyarakat diposisikan sebagai pelanggan yang harus dilayani. Dengan begitu tanggung jawab para pelaksana pelayanan publik ditempatkan di masyarakat sebagai pelanggan dan berhak mendapatkan kepuasan (customer satisfaction).

4. Strategi Pengawasan (the control strategy). Dalam sistem birokrasi lama, proses pengambilan keputusan harus melalui jenjang hierakhi yang panjang sehingga membuat proses pengambilan keputusan cenderung lamban. Dengan mendistribusikan pembuatan keputusan kepada pejabat-pejabat dan karyawan atau pegawai birokrasi di bawahnya karena hal ini akan mendorong timbulnya rasa tanggung jawab di kalangan para pegawai birokrasi. 

5. Strategi Budaya (the culture strategy). Berhubungan dengan budaya organisasi publik yang menyangkut nilai, norma, tingkah laku, dan harapan-harapan para pegawai dalam memberikan pelayanan publik. Budaya ini akan dibentuk secara kuat oleh 4 strategi sebelumnya yaitu: tujuan organisasi, insentif, sistem pertanggungan jawab, dan struktur pengambilan keputusan. 

Selain memunculkan inovasi-inovasi baru dalam sistem pelayanan publik, pemerintah perlu mengatur pula bentuk-bentuk inovasi yang telah ada dan telah dipraktekkan oleh dinas, badan atau instansi dalam peningkatan pelayanan publik. Kerjasama penyelenggaraan pelayanan publik dengan pihak lain (swasta) dalam pemberian pelayanan publik, pengakomodasian hak dan kewajiban dalam pelayanan juga dirasa perlu. Penetapan standar pelayanan dan maklumat pelayanan sebagai sistem kontrol bisa pula dilakukan untuk membentuk jalur birokrasi agar tetap pada tujuannya. Serta pentingnya dukungan sistem informasi untuk mempermudah akses publik dalam pelayanan dan peran serta masyarakat juga harus diadopsi ke dalam bentuk-bentuk inovasi dalam pelayanan publik tersebut. Terakhir, pemerintah daerah juga hendaknya mengadakan acara sosialisasi kepada seluruh pejabat tentang pengetahuan yang berkenaan dengan kewirausahaan sektor publik, sehingga diperoleh pandangan yang sama diantara pejabat dan memudahkan untuk melakukan tindakan aksi penerapan konsep-konsep ini. 

Beberapa inovasi berikut ini telah berhasil memberikan manfaat bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya dengan cara:

(1). membuat kontrak pelayanan (Citizen Charter), 
(2). peningkatan mutu dan kualitas pelayanan melalui Sistem Manajemen Mutu Terpadu (Total Qualitiy Managemen), 
(3). penggunaan tehnologi dan informasi (E Government) serta 
(4). kemitraan dengan pihak di luar pemerintahan/swasta (Public-Private Patnership). 

Keempat inovasi tersebut dapat diadopsi oleh pemda-pemda yang masih menggunakan sistem pelayanan publik yang konvensional dan cenderung lamban. Penerapan keempat hal tersebut tentu tetap harus didukung oleh komitmen dari para pejabat untuk senantiasa memelihara iklim wirausaha di dalam organisasi publik. 

Kesimpulan 

Menumbuhkan iklim wirausaha dalam sektor publik memang tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Akan tetapi dengan keseriusan para pejabat publik dan pegawai pemerintahan dalam menelurkan inovasi baru bagi pelayanan publik, lompatan kesuksesan sebuah pemerintahan daerah akan dengan mudah diraih. Sudah banyak daerah yang membuktikan bahwa dengan cara melakukan percepatan birokrasi, kepuasan pelayanan publik masyarakat juga semakin meningkat. Amanah yang termaktub pada Pasal 4 UU No 5 Tahun 2009 juga menerangkan bahwa penyelenggaraan azas pelayanan publik berazaskan: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiba, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktum kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Kesemua itu sejalan dengan prinsip yang dianut oleh pelayanan publik entrepreneurial. 

Refrensi: 

F. (2011). Pelayanan Publik Bergaya Wirausaha. Disampaikan pada “Leadership Series 2011” QB Leadership Center,F Cone - FX Plaza Lt.7 Jakarta, Rabu 23 Februari 2011. 

Osborne, David, dan Plastrik, (1992). Banishing Bureaucracy, New York: Addison-Wesley Publishing Company, Inc.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 

Winarno, B. (2004). Implementasi Konsep “Reinventing Govenment” dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Makalah disampaikan dalam Seminar nasional dengan judul ‘Penataan Birokrasi dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah” Jawa Timur, Surabaya, Rabu, 14 Januari 2004. 

Website: 

www.ombudsman.go.id diakses Oktober 2012 

www.pikiran-rakyat.com diakses Oktober 2012

Sunday, December 9, 2012

Sejarah Negosiasi Perubahan Iklim: 83 Detik


The History of Climate Change Negotiations in 83 seconds 
©Hak Cipta : Center for International Climate and Environmental Research - Oslo

Sejarah tentang negosiasi negara-negara di dunia untuk menghadapi perubahan iklim yang tampaknya masih belum menghasilkan win-win solution hingga saat ini.

Ayo! Dukung terus usaha untuk mengatasi masalah lingkungan yang berbasis keadilan dan kesetaraan!

Friday, November 16, 2012

Mengentaskan Kemiskinan Melalui Pariwisata dan Industri Kreatif

National Essay Writing Competition FEM Tribute to Bogor : The 2nd Bogor Art Festival
Tema: Pariwisata Sebagai Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Peringkat: Juara 2
Pelaksana: BEM FEM Institut Pertanian Bogor

Kemiskinan masih menjadi indikator keberhasilan sebuah pembangunan terkait dengan upaya untuk mensejahterakan masyarakat. Berhasil tidaknya sebuah daerah dalam melaksanakan pembangunan akan pula diukur dari banyaknya jumlah penduduk miskin secara kuantitatif ataupun kualitatif. Biasanya masalah kemiskinan tersebut akan pula dihubungkan dengan masalah penggangguran dan lapangan kerja serta kualifikasi dari para pencari kerja yang tidak mencukupi untuk dapat bekerja di sebuah perusahaan. Faktor-faktor tersebut diyakini menjadi akar permasalahan dari kemiskinan yang terjadi di kota-kota.

Demikian pula yang terjadi pada Kota Bogor. Jumlah penduduk miskin pada tahun 2010 berjumlah 91.200 jiwa atau sekitar 9,47% dari total seluruh penduduk. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari angka 91.710 jiwa atau 8,82% (http://bogorkota.bps.go.id, diakses September 2012). Yang juga memprihatinkan adalah angka pengangguran di Kota Bogor. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa pada akhir tahun 2011 jumlah pengangguran di Kota Bogor meningkat menjadi 42.475 orang (pikiran rakyat, 2012). Faktor yang menyebabkan masalah ini antara lain kurangnya tingkat kualifikasi pencari kerja dengan standar kualitas yang dimiliki oleh perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja tersebut.

Efek Berganda Pariwisata 

Ada banyak alternatif cara yang bisa ditempuh untuk dapat mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan di sebuah kota. Pariwisata adalah salah satu sektor yang dianggap bisa memberikan solusi bagi masalah-masalah kemiskinan. Dengan cakupan kegiatan yang sangat luas yang dimiliki oleh pariwisata, sumbangaa dari sektor tersebut dapat dioptimalkan untuk memberikan efek berganda (multiplier effect) dalam berbagai sektor misalnya kesempatan kerja, peluang wirausaha, serta distribusi pendapatan yang lebih merata (Damanik, 2005). Efek yang diberikan tentu akan sebanding dengan banyaknya potensi wisata yang ada di sebuah daerah. Sebagai contoh Kota Bogor yang memiliki ODTW (Obyek Daya Tarik Wisata) terdata sebanyak dua puluh obyek (http://www.kotabogor.go.id/ diakses September 2012) atau mungkin lebih. Potensi wisata tersebut tidak termasuk dalam agenda-agenda wisata yang bersifat festival ataupun pertunjukan (misalnya Bogor Art Festival) yang juga memberikan daya tarik tersendiri. Fakta tersebut memberikan harapan bahwa pariwisata di Kota bogor bisa dioptimalkan untuk menjadi pemacu bagi industri-industri pendukung lainnya seperti industri kreatif.

Mengapa Industri Kreatif? 

Untuk mengawali pemahaman tentang industri kreatif, maka dapat dilihat definisi berikut: 

Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.” (Depdagri, 2009) 

Indonesia sedang sangat gencar melakukan pengembangan industri kreatif. Hal ini didasari beberapa studi yang menyebutkan bahwa industri kreatif berkembang sangat besar sebagai sektor penyumbang ekonomi daerah dan nasional. Studi itu diawali oleh seorang Amerika bernama John Howkins pada tahun 1996 yang menyebutkan bahwa industri kreatif telah memberikan nilai ekspor sebesar 600 triliyun rupiah di Amerika. Diperkirakan nilai tersebut juga akan sama terjadi pada negara-negara lainya sehingga nilai ekonomi dari industri kratif secara global menjadi penyumbang ekonomi yang cukup signifikan (Simatupang, 2007). Pada tahun 2006, industri kreatif berhasil menyumbang angka Rp 104.787.209.313.000 atau sekitar 5,67% (Depdagri, 2008).

Bagi sektor lapangan kerja, industri kreatif juga menawarkan peluang lapangan kerja dan usaha yang tinggi. Sekitar 5% peluang kerja ditawarkan oleh industri kreatif. Namun disayangkan, selama beberapa tahun ini memang penyerapan tenaga kerja industri kreatif sedikit berkurang. Hal ini bisa diatasi dengan kerjasama antar berbagai stakeholder yang berhubungan dengan industri kreatif. Akan tetapi secara garis besar, harapan pada industri kreatif untuk dapat menyediakan lapangan kerja di masyarakat masih dapat diandalkan.

Gambar 1. Sumbangan Industri Kreatif dalam Menyerap Tenaga Kerja Tahun 2006 
sumber: Depdagri, 2008 

Selain dalam sektor ekonomi tersebut, industri kreatif yang didukung oleh ekonomi kreatif juga memiliki kelebihan dan keuntungan sebagai berikut:

Gambar 2. Efek Berganda Ekonomi dan Industri Kreatif
sumber: Depdagri, 2008 

Kontribusi pariwisata bagi industri kreatif Seperti hal yang sudah dipaparkan di atas bahwa pariwisata dapat memberikan efek berganda (multiplier effect) pada sektor ekonomi terutama dalam penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran. Ini berarti ada kesempatan pula bahwa sektor pariwisata dapat menjadi stimulan pada industri-industri terutama industri kreatif yang ada di Kota Bogor. Tentu dengan menciptakan lapangan kerja baru di sektor industri kreatif yang mendukung kegiatan-kegiatan wisata di daerah tersebut.

Secara nyata hubungan pariwisata dengan industri kreatif kurang lebih ada dua yaitu:

a. Pariwisata sebagai pasar (marketing) hasil industri kreatif
Walaupun tidak selamanya industri kreatif berkaitan dengan pariwisata, namun pemasaran hasil-hasil industi kreatif banyak didominasi kepada lokasi-lokasi wisata ataupun pada saat acara-acara wisata seperti festival dan pertunjukan. Hal ini memberikan kaitan yang erat antara pariwisata sebagai stimulan bagi perkembangan industri kreatif karena pariwisata menjadi wadah dalam menjual dan menawarkan hasil-hasil industri kreatif.

b. Pariwisata sebagai promosi (promoting) hasil industri kreatif
Hubungan kedua antara pariwisata dan industri kreatif ada pada upaya promosi hasil industri kreatif yang sangat membutuhkan kontribusi dari sektor pariwisata. Hasil industri kreatif adalah produk yang sangat digemari dalam acara-acara pameran, pagelaran, dan pertunjukan. Dengan saling memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh pariwisata dan industrik kreatif, keduanya dapat saling mengisi dalam ajang promosi satu sama lain. 

Dengan dua kelebihan antara hubungan pariwisata dan industri kreatif di atas, efek yang dapat diberikan dari pariwisata bagi pengembangan industri kreatif dapat ditingkatkan kembali. Pariwisata dapat menjadi wadah pemasaran (marketing) dan promosi (promoting) industri kreatif. Dengan potensi wisata yang dimiliki Bogor-baik itu wisata yang bersifat obyek/situs ataupun bersifat festival/pertunjukan-maka pengembangan industri kreatif di Kota Bogor tentu harus sangat didukung oleh pariwisata yang ada di daerah tersebut.

Kendala dan tantangan 

Kendala dan tantangan yang saat ini dihadapi oleh industri kreatif memang cukup banyak. Telebih lagi bila industri kreatif yang akan dikembangkan diorientasikan dan bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran. Berikut ini analisa dari kendala dan tantangan yang harus dihadapi oleh banyak pihak terkait dengan capaian di atas:

a. Orientasi pengembangan wisata masih kepada esklusifisme
Infrastruktur pariwisata yang banyak dikembangkan oleh daerah masih mengarah pada infrastruktur yang menyediakan layanan bagi turis asing dengan mengedepankan kemewahan dan eksklusifitas. Padahal untuk mendapatkan infrastruktur yang demikian dibutuhkan modal dan investasi yang besar. Modal dan investasi yang besar tersebut tidak mungkin datang dari masyarakat miskin. Pada akhirnya, pengembangan wisata justru akan lebih menguntungkan para pemilik modal dan bukan masyarakat miskin (Damanik, 2008).

b. Keterampilan masyarakat miskin masih terbatas
Keterbatasan keterampilan, pendidikan, dan kemampuan masyarakat miskin dalam menggali kualitas dirinya masih dianggap sebagai kendala terbesar pengembangan industri kreatif dan pariwisata.

c. Dukungan pemerintah bagi industri kreatif kurang
Peran pemerintah bagi industri kreatif adalah sebagai katalisator, fasilitator, regulator, investor dan penentu kebijakan perkotaan (Depdagri, 2008). Disayangkan, dukungan tersebut masih sangat sedikit. Keberpihakan pada industri kreatif dengan berorientasi pada penanggulangan kemiskinan menjadi kendala sulitnya mengembangkan industri kreatif oleh masyarakat-masyarakat menengah ke bawah.

Solusi dan implementasi 

Dengan mencoba untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka berikut inilah solusi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan pariwisata dan industri kreatif bagi pengentasan kemiskinan. Solusi berikut ini diambil dari berbagai sumber (Damanik, 2008, Simatupang, 2007, Depdagri, 2008, Gruidl dan Markley 2009, Chhabra dan Phillips 2009):

a. Pengembangan masyarakat (community development) miskin dengan kewirausahaan (entrepreneurship). Pengembangan masyarakat masih dinilai sebagai model dengan tingkat keberhasilan tinggi untuk usaha mengentaskan kemiskinan. Selain hal itu, kewirausahaan juga menjadi faktor penting karena industri kreatif lebih banyak bersaing dan memberikan keuntungan pada sektor-sektor wirausaha seperti: kerajinan, pertunjukan, olahan makanan, barang kesenian, fashion, dan lainnya. Ini akan mendorong masyarakat miskin untuk menjadi pemasok dan penjual utama barang dan jasa bagi wisatawan.

b. Menjadikan masyarakat miskin menjadi sumber utama tenaga kerja pada sektor-sektor pariwisata dan industri kreatif. Penyerapan tenaga kerja di sektor pariwisata dan industri kreatif harus lebih mengutamakan masyarakat miskin. Tentunya dengan terlebih dahulu membekali mereka keterampilan pada bidang yang akan digelutinya.

c. Investasi infrastruktur yang mendukung pariwisata dan industri kreatif dengan berorientasi pada standar kualitas, bukan pada ekslusifitas. Dengan begitu, semua orang akan mendapatkan akses yang sama untuk berinvestasi dan mendapatkan keuntungan. Mengutamakan standar kualitas tidak mengharuskan modal dan investasi yang besar.

d. Menciptakan iklim kota yang kreatif. Iklm kota yang kreatif dapat diciptakan dengan membangun ruang-ruang kreatif di kota. Ruang kreatif kota dapat berupa ruang publik, taman, gedung kesenian, pameran, dan pertunjukan, museum dan sebagainya. Pada intinya, ruang kreatif ini berguna untuk membentuk komunitas-komunitas kreatif yang akan menginspirasi dunia industri kreatif.

e. Insentif dan disinsentif pada pelaku usaha industri kreatif dan pengembangan budaya. Hal ini menjadi penting untuk menarik investor agar mau mengembangkan usaha pada bidang industri kreatif sehingga lebih menambah kembali peluang kesempatan kerja bagi masyarakat miskin.

f. Kerjasama dengan berbagai pihak, misalnya universitas, komunitas kreatif, organisasi pengusaha. Kerjasama ini ditujukan untuk meningkatkan manfaat hasil riset yang dimiliki universitas sebagai sebuah edukasi dan inovasi, mendapatkan inspirasri dari komunitas-komunitas kreatif, serta membuka peluang investasi lebih besar dari para pengusaha. Ketiga peran tersebut akan sangat membantu masyarakat miskin membangun industri kreatif.

Daftar Pustaka 

Chhabra, D. dan Phillips, R. “Tourism-Based Development” dalam Phillips R., dan Pittman, R. H. (editor). (2009). An Introduction to Community Development. Oxon: Routledge.

Damanik, J. “Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pariwisata: Dari Konsep Menuju Implementasi” dalam Damanik J., dkk. (editor). (2005). Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pariwisata. Yogyakarta: Pusat Studi Pariwisata UGM dan Kementrian Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia.

Departemen Dalam Negri. (2008). Studi Industri Kreatif Indonesia: Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015.

Departemen Dalam Negri. (2009). Studi Industri Kreatif 2009: Update.

Gruidl, J. dan Markley, D. M. “Entrepreneurship as a Community Development Strategy dalam Phillips R., dan Pittman, R. H. (editor). (2009). An Introduction to Community Development. Oxon: Routledge.

Simatupang, T. M. (2007). Ekonomi Kreatif: Menuju Era Kompetisi dan Persaingan Usaha Ekonomi Gelombang IV. Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Monday, November 5, 2012

Beasiswa Bagi Guru: Pemerataan Kualitas Pengajar di Indonesia

Fakta Guru di Indonesia

Guru adalah pejuang yang membebaskan bangsa ini dari kebodohan. Melalui pendidikan formal di sekolah, watak dan intelektualitas seorang anak terbentuk melalui interaksi oleh guru. Oleh karenanya, kualitas seorang guru dapat mempengaruhi kualitas murid yang diajarnya. Guru kencing berdiri, murid kencing berlari, begitu kata pepatah. Peran vital guru di bidang pendidikan inilah kiranya cukup untuk menjadi alasan mengapa kualitas guru perlu diperhatikan. 

Data dan fakta pendidikan menyebutkan bahwa secara kuantitas, jumlah guru di Indonesia tidak mengalami masalah. Akan tetapi lain halnya bila bicara soal mutu dan kualitas guru, yang pada umumnya masih rendah. Sebagian besar guru di Indonesia belum memiiki gelar sarjana. Hingga saat ini baru sekitar 51 persen berpendidikan S1 sedangkan sisanya belum berpendidikan S1 (sumber: indonesiaberkibar.org). Namun mereka sudah mengajar di kelas-kelas SMA ataupun SMK. Memang sebuah gelar sarjana bukan menjadi tolak ukur penilaian kualitas seorang guru, tapi setidaknya gelar sarjana tersebut dapat menjadi indikator tingkat pendidikan para guru atas dasar syarat sertifikasi. 
 
Distribusi Kualitas 

Dengan masalah yang sudah disebutkan di atas kiranya perlu mencari cara untuk dapat memeratakan distribusi guru di Indonesia. Tidak hanya secara kuantitas, bahkan pula secara kualitas. Kendala besar yang harus dihadapi saat ini adalah: bagaimana cara menempatkan guru berkualitas di daerah-daerah terpencil? Bukan berarti semua guru di daerah pedesaan atau daerah terpencil memiliki kualitas yang buruk, akan tetapi beberapa fakta lapangan mengatakan bahwa guru-guru di daerah tersebut banyak yang belum memenuhi standar kualifikasi minimal bagi seorang pengajar. Sekali lagi perlu ditekankan bahwa kualitas guru memiliki pengaruh besar pada kualitas muridnya. Berdasarkan pada argumen tersebut berarti pula bahwa peningkatan kualitas SDM di daerah pedesaan dan daerah terpencil harus dimulai dari peningkatan kualitas para pengajarnya di tingkat sekolah formal (SD, SMP, SMA). Peningkatan kualitas ini turut dibarengi dengan penempatan guru berkualitas di daerah pedesaan dan terpencil sebagai pengisi kekosongan. Sampai akhirnya guru-guru lokal muncul dengan kuantitas yang memadai serta kualitas yang mencukupi. 

Kesempatan Beasiswa

Salah satu cara untuk bisa meningkatkan kualitas para pengajar di Indonesia adalah dengan mengakomodir kebutuhan para guru akan pendidikan dan pelatihan. Namun sayang, banyak guru yang kesulitan untuk bisa membiayai dirinya sendiri. Di lain sisi pemerintahan lebih banyak memprioritaskan dana APBN pendidikan untuk membiayai murid yang putus sekolah. Padahal kedua hal tadi (peningkatan kualitas guru kualitas guru dan pembiayaan anak putus sekolah) harus diberikan perhatian secara simultan dan seimbang. 

Beasiswa adalah jawaban bagi para guru untuk bisa melanjutkan pendidikanya dan meningkatkan kualitasnya. Beasiswa bagi guru, terutama bagi mereka yang mengajar di daerah pedesaan dan terpecil harus diprioritaskan. Adanya beasiswa ini nantinya akan memberi kesempatan para guru untuk melanjutkan pendidikan S1 bagi mereka yang belum bersertifikat sarjana, ataupun melanjutkan pendidikan untuk mendapatkan keahlian mengajar dengan mengikuti pendidikan singkat Akta 4. Setelah selesai melakukan studi-nya, para guru tersebut harus kembali ke daerah asalnya dan mengajar kembali dengan membawa sejuta pengalaman dan ilmu yang baru. 

via indonesiaberkibar

Saat ini banyak pihak (CSR perusahaan, foundation, lembaga donor, dll) yang bersedia membantu memberikan beasiswa. Memang sayangnya beasiswa tersebut lebih banyak diberikan kepada birokrat pusat ataupun pengajar tingkat universitas. Masih jarang beasiswa yang khusus diberikan untuk guru-guru di tingkat SD, SMP, SMA. Namun bila kita optimis, ada ruang lobi yang bisa dilakukan oleh pemerintahan Indonesia (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) lewat indonesiaberkibar untuk mengusahakan lembaga-lembaga pemberi beasiswa tersebut dapat memberikan porsi yang besar atau setidaknya sama, bagi para guru di daerah pedesaan dan terpencil. Sesuai dengan fungsi yang dimiliki indonesiaberkibar yaitu sebagai mitra bagi swasta untuk mengelola CSR dan dana sosial di bidang peningkatan kualitas pendidikan. Keberadaan beasiswa bagi guru di daerah pedesaan dan daerah terpencil akan memberikan daya tarik bagi para calon guru ataupun mereka yang telah menjadi guru. Beasiswa ini menjadi semacam insentif yang memfasilitasi guru untuk bisa mengenyam pendidikan dan pelatihan sehingga dapat terbentuk para pengajar  yang lebih berkualitas di daerah.

Bila target pertama tadi telah berhasil, yaitu membuat lembaga pemberi beasiswa mau membuka kesempatan bagi guru di Indonesia. Maka pekerjaan kedua yang harus dilakukan adalah memberikan pendampingan persiapan bagi guru-guru untuk bisa memenuhi syarat beasiswa. Untuk mendapatkan beasiswa memang memerlukan syarat yang cukup tinggi, terlebih lagi bila beasiswa yang ditawarkan merupakan beasiswa untuk sekolah di luar Indonesia. Untuk itu, Mendikbud dan indonesiaberkibar kembali berperan sentral dalam hal ini, sebagai pihak fasilitator peningkatan kualitas pendidikan. 

Semoga gagasan ini dapat menjadi kenyataan demi terciptanya kualitas pendidikan Indonesia yang semakin baik.  

Pandega Wiratama, 5 November 2012